Sidang Terakhir Pembunuhan Cangkul..Tiba² Ucapan Ayah Eno Farihah Mengejutkan Ramai !!! |Dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah dengan menggunakan cangkul di sumbat ke kemaluan mangsa hingga mati Rahmat arifin 24 Imam hapriyadi 24 telah di Vonis hukum gantung sampai mati oleh majelis hakim pengadilan negeri tangerang.08.02.2017
Keputusan diumumkan ole, Ketua Majelis Hakim, M Irfan , mengatakan terdakwa dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pasal 55 ke 1 KUHP.
Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Oleh itu hakim menjatuhkan pidana mati kepada mam Hapriyadi dan Rahmat Arifin.ujar hakim pengadilan tangerang.
Dalam sidang tersebut keduanya terdakwa terlihat lesu,keduanya tertunduk tak bicara sepatah kata.
Takbik Allahuakbar terdengar dari para pengunjung sidang yang diantaranya adalah keluarga dan kerabat Eno Parihah.
“Alhamdulillah,” kami puas dengan keputusan hakim,Ini sudah sesuai keinginan kami,”Arif Fikri ayah eno. Kredit EBerita