Loading...
gengsensasi

Anda Pasti Terkejut Hukum Menggunakan Mesin Basuh Untuk Membasuh Pakaian Yang Terkena Najis.


Apa hukum mencampur pakaian yang terdapat najis dengan pakaian lain saat mencuci? Yang sering saya lakukan adalah mencampur pakaian najis dengan pakaian kotor lain yang tidak terkena najis ke dalam mesin cuci lalu saya beri deterjen. Saya biarkan mesin cuci bekerja kurang lebih setengah jam. Selama periode ini tentunya pakaian-pakaian tersebut bercampur-baur satu dengan yang lain.

Masalah ini membuat saya bingung terlebih setelah saya membaca fatwa No 83760 di situs islamweb yang menegaskan bahwa air yang digunakan untuk mencuci pakaian (najis) yang jumlahnya kurang dari 2 qullah maka pakaian tersebut berubah menjadi najis seluruhnya. Dan yang jelas, air yang kami tuangkan ke mesin cuci tidak sampai 2 qullah.
Apakah ini berarti pakaian yang saya cuci seluruhnya berubah menjadi najis meskipun telah diberi sabun? Permasalahan lainnya, bolehkah menggunakan air sabun untuk menghilangkan najis pada pakaian? Karena saya pernah mendengar fatwa Doktor Athiyyah Shaqr, dimana beliau berkata tidak sepantasnya kita lakukan yaitu menuang sabun ke dalam air jika hendak membersihkan pakaian dari najis. Apakah pendapat ini benar? Saya mengharapkan penjelasannya. Jazaakumullahu khairan.
Jawaban:
Alhamdulillah,
Yang seharusnya dilakukan saat mencuci pakaian najis adalah mencucinya dengan air tersendiri, terpisah dengan pakaian-pakaian kotor lain yang tidak terkena najis sampai najis tersebut benar-benar hilang. Setelah itu boleh dicampur dengan pakaian lain untuk menyempurnakan proses pencucian sehingga pakaian lebih bersih. Karena umumnya air yang dituang ke dalam mesin cuci rumahan, jumlahnya sedikit. Sehingga ketika najis di situ banyak, akan mempengaruhi air yang sedikit itu, dan menyebabkannya jadi najis. Cara diatas sebagai pengganti dari membersihkan najis dengan mesin cuci. Karena air hasil cucian pakaian najis membuat najis pakaian suci yang lain.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini,
Jika pakaian najis dicuci bersamaan dengan pakaian lain yang tidak najis. Apakah akan mempengaruhi pakian lain sehingga berubah menjadi najis?Bagaimana pula dengan status air cucian apakah berubah menjadi air najis?
Beliau menjawab:
Jika kedua jenis pakaian diatas dicuci bersamaan dengan menggunakan air yang banyak yang bisa menghilangkan pengaruh najis, dan air itu tidak berubah dengan adanya najis tersebut maka seluruh pakaian tersebut telah suci. Berdasarkan sabda Nabishallallahu’alaihi wasallam,
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air itu suci tidak ada sesuatupun yang menjadikannya najis.” (Hadits ini dikeluarkan Imam Ahmad, Abu Dawud, An Nasai dan At Tirmidzi dengan sanad shahih).
Kemudian, yang seharusnya dilakukan bagi orang yang bertugas mencuci pakaian, hendaknya dia gunakan air yang cukup untuk membersihakn semua pakaian.
Jika dia bisa membedakan pakaian yang terkena najis dengan pakaian yang tidak terkena najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang terkena najis secara tersendiri dengan jumlah air yang cukup yang dapat menghilangkan najis. Sekalipun air yang tidak berubah jadi najis statusnya tetap suci.
Wallahu walluttaufiq.
Demikian nukilan dari Majmu’ Fatawa (10/205). Wallahu a’lam.

Sumber: http://ift.tt/2bJB6Eb
Diterjemahkan oleh: Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits


Catatan redaksi:
1. Saat mencuci pakaian tidak diharuskan menggunakan air 2 qullah karena yang menjadi patokan adalah perubahan air. Jika air tidak mengalami perubahan sifat karena najis pada pakaian, maka air tersebut tetap suci meskipun jumlahnya kurang dari 2 qullah. Begitupula sebaliknya meskipun jumlah air yang digunakan lebih dari 2 qullah namun mengalami perubahan sifat karena najis pada pakaian maka air tersebut dihukumi air najis. Demikian pendapat yang terkuat diantara ahlul ilmi sebagaimana keterangan yang disampaikan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam as-Syarhul Mumti’.
2. Dari fatwa diatas juga dapat kita simpulkan tidak diharuskan mencuci pakaian dengan air mengalir. Karena yang menjadi tujuan mencuci adalah hilangnya najis dari pakaian sehingga boleh menggunakan air mengalir ataupun tidak. Dengan catatan seperti pada poin 1 di atas yaitu air tidak mengalami perubahan sifat.


via Bin Usrah

About Cite Malaya

Powered by Blogger.